Jakarta, Beritasatu.com-Upaya pelemahan atau bahkan pelumpuhan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilancarkan belakangan ini. Upaya ini dinilai dilakukan dari munculnya calon pimpinan (Capim) KPK bermasalah hingga wacana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Berbagai serangan tersebut membuat, pegawai dan pimpinan KPK hingga masyarakat tergerak menggelar aksi melindungi Lembaga Antikorupsi di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Aksi ini dimulai dengan dinyanyikannya lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, sejumlah pegawai KPK termasuk Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang secara bergantian berorasi menolak capim bermasalah dan menolak revisi UU KPK. Para peserta aksi kemudian membuat rantai manusia hingga mengelilingi seluruh Gedung Merah Putih KPK. Aksi itu sebagai tanda KPK tidak boleh dimasuki oleh Capim yang tidak berintegritas.
Seluruh peserta aksi ini mengenakan pakaian serba hitam yang menyimbolkan duka atas kondisi KPK yang berada di ujung tanduk. Berbagai spanduk dibentangkan para peserta aksi. Salah satu spanduk bertuliskan 'KPK dilahirkan Mega, Mati di Tangan Jokowi?'. Selain itu, juga terdapat poster bertuliskan 'Pak Jokowi Dimana?'. Kalimat-kalimat yang dipilih dalam poster mewakili kegelisahan mereka akan adanya revisi UU KPK.
Dalam orasinya, salah satu pegawai KPK, Henny Mustika mengatakan sejak berdiri di era pemerintahan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri pada 2002 atau 17 tahun silam berbagai serangan untuk melemahkan KPK terjadi siapapun pemerintahan yang berkuasa. Namun, Henny berharap jangan sampai sejarah mencatat KPK mati saat era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Presiden Abdurahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarno Putri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo," tegas Henny saat berorasi.
Henny menyatakan kehadiran UU KPK merupakan pembeda KPK dengan lembaga lain. UU itu dibuat untuk memastikan KPK tetap independen. Selain itu, UU KPK juga memastikan pimpinan KPK harus bersih dari segala persoalan integritas. Menurutnya tanpa hadir kedua hal pembeda tersebut, KPK telah mati.
"Untuk itu, hari ini kami lebih dari 1000 insan KPK yang ada di Gedung bersepakat menghentikan kerja sejenak sebagai pertanda KPK telah mati dan bersama-sama berduka pada hari ini. Aksi ini dipimpin oleh Pimpinan KPK langsung serta melibatkan pegawai dari berbagai sumber dari semua unit kerja," katanya.
Henny menegaskan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan tidak dapat menghindar dari persoalan rencana revisi UU KPK maupun lolosnya calon pimpinan yang diduga melakukan pelanggaran etik berat. Terkait revisi UU KPK, proses pembahasan RUU KPK tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan Presiden Jokowi melalui Surat Presiden sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku.
Sedangkan, soal calon pemimpin KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik berat yang masih lolos, Presiden pun secara terburu-buru menyerahkan nama kepada DPR. Padahal Jokowi sebelumnya mengatakan akan mendengarkan masukan dari masyarakat. Apalagi, partai yang mendukung Presiden menjadi mayoritas sehingga sangat mungkin untuk mengarahkan agar terpilihnya calon yang berintegritas.
Untuk itu, Henny mewakili seribu lebih pegawai KPK meminta Jokowi secara tegas menunjukkan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi dengan mencoret capim KPK bermasalah dan menghentikan pembahasan revisi UU KPK.
"Hanya satu permintaan kami, yaitu agar Bapak Presiden Joko Widodo bertindak dan memainkan peran sebagaimana pemimpin negara sebelumnya dengan tidak menjadikan calon yang diduga melakukan pelanggaran etik berat untuk menjadi pimpinan KPK dan hentikan revisi UU KPK," tegasnya.
Sumber: Suara Pembaruan