Nikita Mirzani Ungkap Kasus Hukum Habib Rizieq, Pernah Dipenjara 7 Bulan
Nikita Mirzani | Instagram/@nikitamirzanimawardi_17
AKURAT.CO, Nikita Mirzani tak henti-hentinya menyindir kasus hukum yang sempat menjerat Habib Rizieq.
Terbaru, Nikita mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan berita yang menginformasikan jika Habib Rizieq divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada Agustus 2003.
Kala itu Habaib Rizieq disebut terbukti melanggar pasal 160 junto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 154 KUHP.
baca juga:
- Desainer Masih Rahasiakan Warna Baju Pengantin Aurel - Atta Halilintar, Ini Sebabnya
- Fitting Baju Pengantin, Atta Halilintar Sempat Khawatir Karena Hal Ini
- Sebelum Ditangkap, Agung Saga Baru Sebulan Konsumsi Narkoba
Ia secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Jakarta.
Dalam keterangan unggahannya, Nikita menyindir ketua umum Front Pembela Islam itu karena pernah menjalani hukuman penjara lebih lama dari dirinya. Tak hanya itu, kasus yang menjerat Habib Rizieq juga terbilang cukup serius.
"Oh rijik pernah dipenjara juga toh. Bedanya dia 7 bulan kalo gue 1 bulan lebih dikit, kasusnya juga ringan," tulis Nikita Mirzani, Selasa (17/11/2020).
View this post on Instagram
Sebelumnya, mantan istri Dipo Latief itu juga membeberkan sederet ujaran kebencian yang pernah dilontarkan oleh Habib Rizieq dalam berbagai kesempatan.
"Kumpulan hinaan dan makian Rizieq Shihab terhadap 1. Densus 88, 2. TNI dan Polri, 3. Agama Islam dan Ulama, 4. Gusdur, 5. Ketua Umum PBNU, 6. Agama Kristen, 7. Agama Hindu, 8. Masyarakat Bali, 9. Budaya Sunda, 10. Pancasila, 11. Soekarno, 12. PBB (Perserikatan Bnagsa-Bangsa), 14. Hansip," demikian tertulis dalam video yang diunggah Nikita Mirzani, Senin (16/11/2020).
Perseteruan ini bermula usai Nikita menyebut kedatangan seorang habib ke Indonesia malah membuat ulah. Ia juga menyebut habib tukang obat.