Kapolsek Pringsewu, Kompol Atang Samsuri menjelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya saat sedang tidur, dan langsung digelandang ke Mapolsek Pringsewu, untuk menjalani pemeriksaan
"Kasus ini terbongkar, setelah salah satu korban yang masih berusia 10 tahun mengalami kejang-kejang hingga mengeluarkan busa dari mulutnya. Pelaku sempat menjenguk korban di rumah sakit. Sementara satu korban lagi berhasil kabur dari rumah pelaku," tuturnya.
(Baca juga: Tolak Rapid Test di Pelabuhan Bakauheni, Ratusan Massa Pendukung Habib Rizieq Gagal ke Jakarta )
Saat berusia 13 tahun, tersangka Sandy juga suah pernah dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Way Gelang, dengan hukuman empat tahun penjara karena kasus pencabulan terhadap anak yang masih berusia lima tahun.
(eyt)