Kapolsek Mardinding AKP Lindung Marpaung dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Solo Bangun mengatakan ibu dan anak itu ditangkap dirumah mereka di Desa Lau Peranggunen, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo pada hari Senin (3/12/2018) dini hari sekira pukul 01.00 Wib. Awalnya diterima informasi dihimpun bahwa ibu dan anak itu ada menyimpan narkotika jenis shabu dirumah mereka.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penyelidikan membuatnya bersama tim opsnal menggerebek rumah itu dan menangkap ibu dan anak itu kemudian ditemukan barang bukti 1 buah pelastik berisikan narkotika jenis shabu berat bruto 0,14 gram yang diselipkan di bawah tempat tidur spring bed kemudian 1 buah timbangan elektrik, uang tunai Rp500 ribu dan 3 unit Handphone. Diinterogasi, Meriahna mengaku sebahagian shabu telah habis atau laku dijualnya kepada pembeli dan dalam penjualan shabu bersama anaknya itu.
“Tersangka Meriahna Beru Sembiring dan anaknya MNM sudah diamankan dan akan diserahkan ke penyidik Sat Narkoba Polres Tanah Karo untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya serta diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”ujar Ipda Solo Bangun mengakhiri. (SSC/INT)