"Tersangka tidak terima diputus dan kekasihnya sudah pacaran lagi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Geger, Beredar Video Syur Mahasiswi saat Kuliah Online)
Dia menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan video mesum yang diunggah ke akun Facebook. (Baca juga: Foto-Video Tak Senonoh Disebar Pacar di Medsos, ABG di Tasikmalaya Lapor Polisi)
Polisi lalu menangkap pelaku di rumahnya di Gianyar. Barang bukti yang turut disita yaitu laptop dan handphone yang di dalamnya berisi konten video mesum.
Kepada polisi, tersangka mengakui yang menyebarkan video adegan mesum dirinya dan korban. Dia mengunggah video mesum itu menggunakan akun Facebook korban.
Tersangka mengakui memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan video mesum yang dibuat tahun 2018 lalu. "Korban diminta Rp10 juta. Korban ketakutan lalu melapor," ungkap Yuliar.
Baca Juga:
- Polisi Ciduk 3 Penyebar Video Syur Mirip Artis Gabriella Larasati
- Jadi Saksi Sidang Penyebar Video Mesum, Gisel: Saya Tidak Ingin Memberatkan Mereka
- Gisel Sedih Lihat Dua Terdakwa Penyebar Video Mesumnya
(shf)