Mendikbud Resmi Meniadakan UN 2021
Sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Nadiem Makarim akhirnya resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan di tahun 2021. Hal tersebut disebabkan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang belum juga mereda.
Terkait peniadaan tersebut, maka Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tidak lagi menjadi syarat sebagai kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan di tingkat selanjutnya yang lebih tinggi. Namun, siswa dinyatakan lulus setelah menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Nadiem Makarim dalam surat edaran tersebut mengatakan perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan siapa pun yang terlibat seperti peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masing-masing sekolah.
Salah satu mahasiswa Untag Surabaya, Ria mengatakan, Terkait Ujian Nasional yang ditiadakan, semoga siswa dapat lebih lancar mengerjakan syarat pengganti Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan.