Hasil Sidang Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Tanggal 21 Maret 2021:
1. Mendorong kepada pemerintah agar tetap mengoptimalkan vaksinasi untuk meminimalisir pandemi COVID-19.
2. Seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.
3. Penggunaan vaksin COVID-19 masuk dalam kategori darurat sehingga masyarakat tidak perlu ragu tentang kehalalan dan kesucian vaksin. Hal ini didasarkan pada pendapat ulama 4 madzhab yang menyatakan kesucian benda najis ketika mengalami perubahan bentuk (istihalah/istihlak). Termasuk semua jenis vaksin yang diindikasi menggunakan tripsin pangkreas hewan yang dikategorikan najis.
(fat/fat)