JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berdaya untuk menurunkan spanduk dan baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Trubus berpendapat, ketidakberdayaan pemprov akhirnya membuat aparat TNI turun tangan untuk menurunkan baliho-baliho tersebut.
"Selama ini yang menurunkan itu Satpol PP, tapi kan Satpol PP-nya kan seperti tidak berdaya sekarang, jadinya terjadi pembiaran. Jadi akhirnya apa yang dilakukan TNI ya sudah tepat," kata Trubus saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Copot Baliho Rizieq Shihab di Petamburan, TNI-Polri Sempat Dihalangi Massa FPI
Menurut Trubus, ketidakberdayaan Pemprov DKI Jakarta itu terlihat dari kembali munculnya baliho-baliho yang sebelumnya sudah diturunkan oleh Satpol PP.
Trubus mengatakan, ketidakberdayaan itu dapat berdampak buruk karena menimbulkan kesan pemerintah diskriminatif. Kesan tersebut akan berujung pada ketidakpercayaan publik.
"Seperti ada perilaku diskriminasi dalam hal ini pemerintah daerah terhadap baliho-baliho yang menyimbolkan kelompok-kelompok tertentu atau tokoh-tokoh yang punya basis massa besar di masyarakat," kata dia.
Baca juga: Dasar Hukum Keterlibatan TNI Menurunkan Spanduk dan Baliho Dipertanyakan
Trubus menambahkan, pemerintah daerah semestinya dapat melarang dengan tegas sejak awal serta melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang memasang baliho.
"Pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak baliho-baliho yang dipasang secara tanpa izin," ujar Trubus.
Diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan seusai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: 4 Pernyataan Pangdam Jaya soal FPI dan Rizieq Shihab: Copot Baliho hingga Sindir Sosok Habib
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan