PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sudah merampungkan peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah. Melalui perda ini, pembuang sampah sembarangan bakal dikenai sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB Apung Hadiat Purwoko menuturkan, perda tersebut saat ini tengah disosialisasikan kepada masyarakat.
"Perda ini dibuat mengacu pada undang-undang yang ada di mana perda pengelolaan sampah dan retribusi sampah harus dibuat terpisah," katanya, Kamis 12 Desember 2019.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ungkap Penyebab Kemampuan Guru Sulit Berkembang
Dengan adanya perda tersebut, menurut dia, pengelolaan sampah akan lebih jelas dan fokus. Sebab, sanksi dan retribusi yang sebelumnya diatur dalam perda yang sama, kini ada dalam perda yang berbeda.
Apung juga mengungkapkan, melalui perda ini, sanksi-sanksi sudah ditetapkan di antaranya bagi yang membuang sampah sembarangan.
"Untuk nominalnya, itu juga ada dalam perda. Dan nilainya sekarang lebih logis sehingga besar kemungkinan untuk diterapkan," ujarnya.
Baca Juga: Ujian Nasional Dihapus, Sudah Lama Disuarakan karena Tidak Adil
Menurut dia, penerapan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan tentunya membutuhkan sejumlah pengawas di lapangan.
Artikel Rekomendasi