Berdasarkan Undang-Undang No 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan pasal 296 menyatakan bahwa setiap pengendara bermotor yang menerobos palang pintu kereta api dan masih jalan pada saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, atau ada isyarat lain maka akan dihukum pidana kurungan selama tiga bulan dan membayar denda maksimal Rp 750 ribu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Dimana menurutnya, sepanjang Januari-Maret 2018 di kawasan Jakarta sudah terjadi enam kasus kecalakaan lalu lintas karena menerobos perlintasan kereta. Lima orang meninggal, dan satu korban luka ringan akibat aksi terobos tersebut.
Budiyanto pun menambahkan, pada Desember 2017 silam pihaknya telah menindak sebanyak 1386 pelanggar yang menerobos perlintasan. Ia pun mengutip PP nomor 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api pada pasal 199, "Larangan bagi siapapun untuk melintas di jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan perlintasan untuk kepentingan lain."
"Pengendara wajib berhenti ketika sinyal perlintasan sudah berbunyi, dan palang pintu sudah ditutup. Demikian juga bagi perlintasan pintu kereta api yang tidak ada palang pintunya juga wajib berhenti terlebih dahulu dan memastikan bahwa tidak ada kereta api yang melintas baru boleh melanjutkan perjalanan." tutup Budiyanto.
Hal sepele gini banyak yang terobos, berasa punya banyak nyawa
gimana caranya biar pada ngerti dan patuh yaaa..., sama dirinya sendiri aja gak peduli..., jangan ngarep dipeduliin ama yg model gini dah..
bagoessss ini
salute u yg bawa banner pada pic .... real people's hero
Setuju bro...biarin aja disapu ma kereta yang model begituanSetuju bro...biarin aja disapu ma kereta yang model begituanOriginally Posted by hwidiarso
There are currently 1 users browsing this thread. (0 members and 1 guests)