TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polda Jawa Timur berencana mengirim penarikan paspor Veronica Koman yang berstatus tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pekan ini.
Sebelumnya, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks serta provokatif terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
“Belum, minggu inilah (suratnya dikirim). Itu sifatnya koordinasi saja,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung seperti dilansir Kompas.com, Senin (9/9/2019).
Barung mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menangkap Veronica Koman, pasalnya pengacara dan aktivis HAM itu diduga polisi tengah berada di luar negeri.
Menurut Barung, dibutuhkan koordinasi dari berbagai institusi untuk melakukan langkah penegakan hukum, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Interpol yang bekerja sama dengan Mabes Polri.
Barung pun menegaskan bahwa penarikan paspor tersebut dilakukan oleh institusi terkait dan bukan polisi.
“Instrumen itu bekerja semua karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana memeriksanya, nah instrumennya harus berjalan,” ucap Barung.
“Tidak ada polisi mau melakukan pemblokiran, mencabut paspor, enggak ada itu,” kata dia.
Baca: Sesalkan Penetapan Veronica sebagai Tersangka, Benny Wenda : Dia Bela Siapa Saja
Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang.
Antara lain, terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Komnas HAM Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya
Panduan Lengkap Membuat Paspor, Ini Biaya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berkaca dari Singapura, Agus Rahardjo Minta Pemerintah Miskinkan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Tewasnya 6 Anggota FPI ke Bareskrim Polri Hari Ini
Komnas HAM Trending karena Ada Ketidakpercayaan Publik, Rocky Gerung: Lembaga Ini Madu atau Racun?