Ombudsman Ungkit Kehadiran Anies Baswedan di Rumah Rizieq Shihab
Menurut Ombudsman Jakarta Raya bukan pencegahan seperti yang dimaksud dalam upaya mengurangi potensi penyebaran pandemik Covid-19. "Pemberian fasilitas di saat mengetahui akan dipergunakan untuk pengumpulan massa dalam jumlah yang besar namanya memfasilitasi," ujar Teguh.
Baca juga: Ombudsman Sebut Denda Rizieq Shihab Formalitas, Begini Jawaban Anies Baswedan
Pemberian sanksi administratif yang dijatuhkan Gubernur Anies Baswedan kepada Rizieq Shihab berupa denda Rp 50 juta, dianggap Ombudsman lebih merupakan pemenuhan kewajiban administrasi, namun hal itu berdampak buruk pada persepsi masyarakat. "Ada pesan yang disampaikan secara tidak langsung, bahwa masyarakat dipersilakan untuk melakukan pengumpulan massa berapapun jumlahnya, sejauh mampu membayar denda sebanyak Rp 50 juta," kata Nugroho.
Lihat Juga
Kerudung Biru Terusan Hitam, Teror 33 Menit yang Menyelinap ke Mabes Polri
Penembak yang diidentifikasi sebagai Zakiah Aini menyelinap masuk Mabes Polri dan menembakkan senjata. Insiden itu terekam kamera.