Revisi UU KPK
Pengamat: Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Harus Perhatikan Kinerja dan Batas Usia
Proses seleksi ASN KPK harus tetap dilakukan dengan memperhatikan kinerja dan batas usia bagi ASN yang baru diangkat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai KPK akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah revisi UU KPK disahkan menjadi UU.
Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK), Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi menyarankan agar proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tetap dilakukan dengan memperhatikan kinerja dan batas usia.
"Prosesnya harus tetap dilakukan dengan memperhatikan kinerja dan batas usia bagi ASN yang baru diangkat. Dengan begitu asas keadilan juga dapat ditegakkan," ujar Muradi kepada Tribunnews.com, Selasa (17/9/2019).
Sebab betapapun sebagian dari pegawai KPK telah bekerja lebih dari 10 tahun terhitung sejak lembaga antirasuah itu didirikan.
Baca: Antisipsi Pemalsuan Buku KIR, Dishub DKI Luncurkan Sistem Pengujian KIR Online
Selain itu dia juga mendorong ukuran penilaian kinerja dan loyalitas sebagai ASN juga dilakukan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Apalagi jika memang betul wacana terkait dengan adanya kelompok ‘taliban.’ Justru anti NKRI dan pancasila, karena itu perlu dilakukan penilaian dengan ukuran yang dapat dipertanggung-jawabkan," tegas Muradi.
Selain itu proses peralihan status pegawai KPK harus dilakukan semata-mata untuk menatakelola kepegawaian yang merujuk pada penguatan pemerintah yang bersih dan baik.
"Karena itu tata kelola kepegawaian di KPK harus berada dalam skema itu," jelasnya.
Hal ini penting agar mereka mampu berkarir dengan jenjang yang lebih baik, di KPK maupun lembaga negara lain.
Revisi UU KPK
|1. Jawab Pernyataan Tumpak Panggabean, Arsul Sani Dorong KPK Jadi Inisiator Revisi UU KPK|
|2. Laode Syarif Prediksi Korupsi Tumbuh Subur Sejak UU 19/2019 Diberlakukan|
|3. Alasan MK Tolak Uji Materi UU KPK|
|4. Firli Bahuri Klaim Tugas Lembaganya Tidak Ada Terganggu dengan Hadirnya Undang-Undang Baru KPK|
|5. MK Batal Dengarkan Keterangan Kuasa Presiden dan DPR Soal Uji Materi UU KPK Hasil Revisi|