Reaksi negara tetangga itu muncul setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Siti Nurbaya Bakar merinci lima perusahaan asing yang berkontribusi pada kebakaran hutan dan lahan. Empat perusahaan berlokasi di Kalimantan Barat dan satu lagi di Riau.
"PT Hutan Ketapang Industri (milik) Singapura di Ketapang, PT Sime Indo Agro (milik) Malaysia di Sanggau, PT Sukses Karya Sawit (milik) Malaysia di Ketapang, dan PT Rafi Kamajaya Abadi (milik Malaysia) di Melawi, ini yang disegel," kata Siti, kemarin.
Menteri Energi, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Lingkungan, dan Perubahan Iklim Malaysia; Yeo Bee Yin, memasrahkan kepada Indonesia untuk bertindak.
Baca Juga:
"Keempat perusahaan (Malaysia), terserah pemerintah Indonesia untuk menyelidiki," kata Yeo Bee Yin, pada Sabtu (14/9/2019).
"Kami percaya bahwa pemerintah Indonesia harus melakukan apa yang perlu untuk menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap mereka yang terbukti melanggar hukum," ujarnya, dikutip Straits Times.
Dia menambahkan bahwa Indonesia memiliki kekuatan penuh untuk menegakkan hukum di wilayahnya sendiri. Empat dari 30 perusahaan yang disegel oleh Indonesia pada hari Jumat adalah anak perusahaan milik Sime Darby Malaysia, IOI Corporation, Kuala Lumpur Kepong Berhad ( KLK), dan TDM Berhad.
"ASEAN tidak memiliki UU kabut asap lintas batas ASEAN. Itu berarti penegakan hukum harus sesuai dengan negara (terkait)," ujar Yeo.