Jakarta, Beritasatu.com – Kelompok Cipayung Plus merupakan organisasi mahasiswa (ormawa) ekstra kampus yang telah terbukti memberikan gembelengan tentang pentingnya nasionalisme. Menjaga Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Adapun Cipayung Plus terdiri dari HMI, PMII, GMNI, PMKRI, GMKI, IMM, KMHDI, dan Hikmahbudhi.
Demikian diungkap Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI, Ahmad Basarah, kepada SP, Rabu (14/8/2019).
“Ketika mereka (Cipayung Plus) dilarang masuk kampus, maka syiar Pancasila, dan pilar kebangsaan menjadi terkendala. Ruang itu akhirnya diisi kelompok-kelompok mahasiswa yang berafiliasi di luar ideologi Pancasila,” kata Basarah.
Basarah menuturkan, wadah-wadah mahasiswa melakukan pengorganisasian diri, kontempelasi, termasuk ruangan-ruangan di kampus dijadikan sarana merekrut dan indoktrinasi paham yang bertentangan dengan Pancasila. Akhirnya, kelompok radikal berkembang semakin terstruktur, sistematis, dan masif di perguruan tinggi (PT).
Menurut Basarah, mengatasi berkembangnya paham radikalisme di kalangan mahasiswa tidak bisa dilakukan oleh pemerintah semata. Melainkan perlu melibatkan seluruh komponen bangsa, terutama ormawa-ormawa yang tak diragukan lagi nasionalisme dan patriotismenya. “Pemerintah wajib mengembangkan dan mendorong tumbuh kembang ormawa ekstra univesitas,” tegas Basarah.
Dicabut
Basarah menuturkan, Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus dalam Kehidupan Kampus telah dicabut. Sebab, ada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus.
“Setahu saya larangan organisasi ekstra kampus seperti Kelompok Cipayung Plus sudah dicabut. Karena dulu waktu adik-adik pimpinan nasional Kelompok Cipayung Plus mengeluh ke saya, karena ada regulasi larangan, lalu dilakukan proses mediasi dengan menteri sekretaris negara dan menristekdikti, akhirnya larangan dicabut. Sekarang tidak ada lagi peraturan menteri yang melarang organisasi ekstra masuk kampus,” kata Basarah.
Basarah menjelaskan, Kelompok Cipayung Plus memang mensinyalir proses rekrutmen, dan kaderisasi kepemimpinan mahasiswa di kalangan universitas, dikuasai pihak tertentu. Pihak tersebut diduga kuat mempunyai agenda-agenda ideologi dan politik yang tidak berkesuaian dengan ideologi negara, termasuk kepentingan nasional lainnya.
“Karenanya, kini Kelompok Cipayung Plus bisa lakukan misi kaderisasi dengan mengutamakan paham kebangsaan,” pungkas Wakil Ketua MPR tersebut.
Sumber: Suara Pembaruan