CNN Indonesia | Rabu, 06/03/2019 04:13 WIB
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap DR sebagai tersangka penjual satu ekor monyet yaki.
Tersangka DR ditangkap pada hari Jumat (11/1), pada pukul 14.00 WIB di Miko Mall Jalan KH. Wahid Hasyim Marga Suka Kec Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.
Tersangka DR alias AS dalam menjalankan kegiatannya menggunakan sosial media yaitu facebook. DR menghindari Cash On Delivery (CoD) dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bersama.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidanan Tertentu Breskrim Polri, Kombes Pol, Adi Karia Tobing mengatakan adapun bukti yang didapat berupa satu ekor monyet yaki yang dijual secara online.
Lihat juga: Tiket Kereta H-2 Lebaran dari Pasar Senen Habis Terjual
"Barang bukti berupa 1 ekor monyet yaki yang akan dijual secara online via Facebook akun AS," Kata Adi Karia Tobing, di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (5/3).
Adi menambahkan bahwa sebelum dijual, monyet yaki tersebut disimpan dan dipelihara di rumah saudara AH yang terletak di wilayah Jawa Barat.
"Sebelum dijual, satwa liar yang dilindungi tersebut disimpan dan dipelihara di rumah saudara AH yang terletak di wilayah Kota Cimahi," tambahnya.
Ditemukan berbagai jenis satwa liar dilindungi di rumah AH yang selanjutnya sudah dititiprawatkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) satwa di wilayah Jawa Barat.
Lihat juga: Derita Satwa Endemik Indonesia
Adi menjelaskan bahwa tersangka DR alias AS melakukan tindakan ilegal ini untuk mendapatkan keuntungan.
"Maksud dan tujuan dari tersangka DR melakukan pembelian dan penjualan satwa liar yang dilindungi tersebut untuk diperdagangkan dan mendapatkan keuntungan," jelasnya
Tersangka DR melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lihat juga: Jaringan International Perdagangan Satwa Ilegal
Adi juga menjelaskan bahwa tersangka DR terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta
Sebelum terjerat kasus ini, tersangka DR pada tanggal 21 Februari 2015 pernah divonis penjara selama 10 bulan karena adanya modus operandi penjualan secara online dan kepemilikan ilegal 33 ekor satwa yang terdiri dari 14 jenis satwa yang dilindungi.
[Gambas:Video CNN] (shs/agr)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA Berita Daerah Terbaru
SAAT INI
Sebanyak 300 personel TNI dan Kodim 0606 disiagakan untuk mengamankan Istana Bogor dan obyek vital lainnya dari aksi terorisme.
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER