TELENEWS.ID – Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyediakan jalur sepeda Thamrin-Sudirman untuk mengakomodir pesepeda yang akan melintas di jalanan ibu kota. Akan tetapi, masih saja ada pesepeda yang berkendara di luar jalur tersebut. Hal ini membuat Wagub DKI Jakarta ikut mengomentari para pesepeda tersebut.
“Jalur sepeda konsep kita seperti yang disampaikan Pak Gubernur. Kita ingin sepeda ini tidak hanya menjadi hanya sekadar olahraga alat rekreasi, tapi kita berharap menjadi alat transportasi,” kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria, kepada awak media di SMP-SMA Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021).
Melihat banyaknya pesepeda yang tidak berkendara pada jalurnya, Wagub DKI mengatakan bahwa sanksi tilang untuk pesepeda ini masih dalam tahap wacana, alias masih dalam pertimbangan untuk melakukan sanksi pelanggaran tersebut.
Sebenarnya, sudah ada aturan untuk para pesepeda yang berkendara di luar jalur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi:
Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). (Latief)