Seorang anak perempuan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah melaporkan ibu kandungnya ke polisi. Kuasa hukum sang ibu yang berinisial S (36), yakni Haryanto, menceritakan sang anak telah membuat surat pernyataan tidak akan mencabut laporannya.
"Berkas penahannya sudah keluar dari kepolisian, tinggal pelimpahan di kejaksaan," ujar kuasa Haryanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/1/2021).
"Anaknya membuat pernyataan, diserahkan ke penyidik bahwa tidak akan mencabut laporannya dan minta diproses hukum," lanjut dia.
Haryanto menguraikan, S dilaporkan oleh anak pertamanya yang berinisial A (19). S yang telah berpisah dengan suaminya ini memiliki tiga anak. Setelah perceraian itu, A ikut dengan ayahnya tinggal di Jakarta. Sedangkan adiknya yang masih remaja dan balita tinggal bersama ibunya di Demak.
Konflik pertama muncul, kata Haryanto, saat mantan suami S mengambil anak balita mereka tanpa sepengetahuannya.
"Saat ini anak pertama dan usia balita bersama ayahnya. Yang memihak bapaknya, ya si pelapor itu," ujar pria yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Demak Raya itu.
"Diiming-imingi bapaknya, kalau ikut ibunya tidak akan dikuliahkan, akhirnya ikut ayahnya. Setelah itu anaknya mulai menyerang ibunya," lanjutnya.
Hingga akhirnya mantan suami dan anak pertama S datang ke Demak pada 21 Agustus 2020. Kedua orang itu, kata Haryanto, lebih dulu ke rumah Lurah dan RT setempat sebelum mendatangi rumah S.
Lalu ayah dan anak itu mendatangi rumah S bersama perangkat desa.
"Terus dia (A) masuk, terus nyari bajunya. Ibunya jengkel, bilang ke anaknya, suruh minta belikan ayahnya, 'karena sudah ikut ayahmu yang katanya uangnya banyak'," cerita Haryanto.
Kemudian A tetap mencari bajunya. Hingga akhirnya sang ibu berkata bahwa baju-baju A telah dibuangnya.
"Kemudian anak tersebut mencari di lemari nggak ada, sambil ngomel-ngomel. Ibunya bilang, wes (sudah) tak buang," terang Haryanto.
Lihat juga video 'Biadab! Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Ingin Beli Sabu':
Selanjutnya, Haryanto mengungkap momen sang anak mendorong S hingga jatuh...