Suar.ID - Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kasus penodaan agama menimbulkan masalah karena tidak jelas batasannya.
Definisi penodaan agama cenderung memuat unsur diskriminatif terhadap minoritas.
Taufan mencontohkan kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca Juga: Bagai Bumi dan Langit, Begini Perbedaan Hidup Puput Nastiti Devi dan Veronica Tan usai 2 Tahun Dicerai Ahok
“Kasusnya Ahok itu luar biasa, Sampai hari ini tidak selesai-selesai."
"Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok,” kata Taufan dalam sebuah webinar, melansir dari Kompas.com.
“Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu,” ucap dia.
Taufan mengatakan, regulasi terkait persoalan agama semestinya diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: BTP bak Jilat Ludah Sendiri, Dulu Sempat Sebut 'Pertamina Merem saja Sudah Untung', kini Malah Bongkar Aib Perusahaanya Sendiri yang Merugi lebih dari 11 Triliun, Politikus PKS Berikan Reaksi Menohok: Berarti Ahok tidak Mengawasi?
Namun realitanya, polisi sering juga mengenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam memproses hukum laporan mengenai penodaan agama.
Selain itu, Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian juga dijadikan acuan penegak hukum memproses persoalan yang berkaitan dengan agama.
"Jadi kadang-kadang enggak jelas batasannya, untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak."
"Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas," tutur dia.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan
Baca Juga: Bahas Soal Kesiapan Dirinya untuk Dicalonkan Menjadi Presiden di 2024, Ahok: Yang Pasti Partai Saya adalah PDI Perjuangan
Taufan menyebut, kasus penodaan agama di Jawa dan Sumatera jika dilakukan mayoritas, maka akan selamat dari sebuah delik.
Namun, jika yang melakukan adalah minoritas, dia akan terkena delik penodaan agama.
Sebaliknya, di NTT apabila penodaan agama dilakukan oleh mayoritas, maka akan mengalami nasib yang sama seperti minoritas di Jawa dan Sumatera.
Oleh karena itu, Komnas HAM menyarankan agar dilakukan kajian ulang terhadap semua regulasi yang berpotensi mengganggu hubungan sosial dan kemerdekaan
individu agar tercipta suasana demokrasi.
Ahok.
Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Dikawini Pengusaha Tajir 18 Tahun Lebih Tua Darinya, Artis Cantik Ini Rela Banting Setir | Setelah Veronica Tan Dicerai Ahok, Sang Sahabat Bongkar Rahasianya
"Kita tidak mampu merumuskan apa sebenarnya problem kita."
"Kita punya berbagai regulasi yang sebetulnya banyak menimbulkan masalah,” kata Taufan.
“Kalau dibiarkan terus, distrust sosial semakin tinggi."
"Terkadang para ahli atau penegak hukum tidak menyadari, apa yang kita sebut sebagai bangsa mengalami kelunturan dalam hubungan-hubungan akrab dengan sesama anak bangsa" tutur dia.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM: Kasus Ahok Itu Luar Biasa, di Internasional Orang Bertanya-tanya"