Berdasarkan keterangan Andika, Kolonel HS disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer. Meski istri Kolonel HS yang membuat masalah, anggota Komisi Pertahanan atau Komisi I DPR 2014-2019 Mayjen (Purn) Supiadin Aries menyebut tetap ada pelanggaran disiplin yang berimbas ke HS.
"Keluarga tanggung jawabnya. Kan keluarganya itu kan anggota Persit (Persatuan Istri Tentara). Dia kan bukan orang umum istrinya itu, dia kan terikat dalam Persatuan Istri Tentara, Persit itu, apalagi dia Dandim, dia itu ketua cabang. Otomatis sebagai istri Dandim, dia itu Ketua Cabang Persit Kodim Kendari," kata Supiadin saat dihubungi, Jumat (11/10/2019).
"Nah kemudian suaminya sebagai Komandan Kodim adalah Pembina Persatuan Istri Tentara, ya kan. Jadi kaitannya jelas," imbuh Supiadin.
Supiadin menyebut istri Kolonel HS yakni IPDN harusnya menjaga diri karena menyandang status Ketua Persit setempat. Mengolok-olok seseorang, termasuk Wiranto dalam kasus ini, disebut melanggar disiplin.