Yudha dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kini polisi masih memeriksa Yudha secara intensif di Bareskrim Polri dan melakukan juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti perkara.
Kasus ini sebenarnya juga sudah dilaporkan ke Polda metro Jaya pada Kamis, 7 Januari lalu. Para konsumen melaporkan Grabtoko atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.
Salah satu perwakilan korban, Dita, mengatakan total ada 600 korban Grabtoko. Para konsumen yang telah menjadi korban penipuan Grabtoko ini membuat sebuah grup. Mereka memutuskan melaporkan Grabtoko ke polisi.
"Ada ratusan orang, ada 200-an lebih. Ada dua grup WhatsApp dan satu grup telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di telegram itu 70 sampai 80 orang," terang Dita ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).
Dia menyebut saat itu tergiur oleh sejumlah promosi Grabtoko di beberapa media sosial. Dia kemudian melakukan transaksi pembelanjaan beberapa produk di situs tersebut dengan mengirimkan sejumlah uang. Seharusnya, ia menerima barang pada akhir Desember 2020.
Tetapi, hingga awal Januari 2021, pesanannya tidak kunjung datang. Pihak Grabtoko disebutnya juga tidak merespons keluhan yang telah dia sampaikan.
(aud/hri)