"Tidak ada yang salah (terkait Bareskrim ambil alih kasus HRS)," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indartysaat dihubungi MNC Media, Jumat 18 Desember 2020 malam. (Baca juga: Bareskrim: Hasil Autopsi Ada 18 Luka Tembak di Tubuh 6 Laskar FPI )
Menurut dia, memang seharusnya lebih baik diambil alih Bareskrim, mengingat kasus yang menyeret Habib Rizieq lintas wilayah seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. "Sehingga lebih mudah proses penyidikannya," ujarnya.
Dia mencotohkan, jika Polda Jabar melakukan pemanggilan pemeriksaan, ternyata Habib Rizieq ditahan dan diperiksa di Polda Metro, sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan Polda Jabar, maka hal itu justru akan merepotkan aparat penegak hukum sendiri.
Baca Juga:
- Soal Kata-Kata Kasar, Kuasa Hukum HRS: Pihak yang Dizalimi Berhak Berekspresi
- Habib Rizieq Sebut JPU-Polisi Segera Bertobat, Jaksa: Bukan Etika Pemuka Agama
- Atribut FPI Disita dari Terduga Teroris Condet, Kuasa Hukum Habib Rizieq: FPI Sudah Bubar
"Kan merepotkan proses penyidikan. Kalau ditangani Bareskrim kan bisa langsung sekaligus," ujar dia. (Baca juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Kasus Kerumunan Habib Rizieq )
Diberitakan sebelumnya, Proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau kerumunan dalam acara yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)Habib RizieqShihab, diambil alih seluruhnya oleh Bareskrim Polri.
Dir TipidumBareskrimPolri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, kasus itu diambilalih lantaran penanganannya terjadi di lintas wilayah. Yakni, Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
"Iya karena kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten. Mengingat mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Andi saat dihubungi, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.
Lihat Juga: Fans Banget Sama JKT48! Kalian Juga Ngga? Ada Podcast Yang Bahas Seputaran JKT 48, Langsung Aja Dengerin !!!
(mhd)