APA YANG HARUS DILAKUKAN, APABILA ANDA DIADILI DAN DIPUTUS SECARA TIDAK ADIL OLEH HAKIM ?
October 11, 2014
Pernahkah Anda Diadili Tidak Sesuai Dengan Bukti atau Fakta Persidangan?
Demi Keadilan dan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa , begitulah bunyinya slogan dari tiap amar putusan hakim baik itu dalam perkara Pidana maupun perdata. Artinya ; Frase itu juga menjadi jaminan bahwa Hakim dalam menyelesaikan suatu perkara akan bekerja secara jujur, bersih, dan adil karena ia mengatas namakan Tuhan. Sebab jika tidak demikian, maka Hakim yang tidak berlaku jujur, bersih, dan adil, kelak di “pengadilan terakhir” ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan perilakunya di hadapan Tuhan Yang Maha Adil.
Permasalahannya !!! : kadang “Hakim melihat fakta, akan tetapi dengan sengaja mengabaikan fakta tersebut " terlalu...lalu apa yang harus dilakukan ? Tentu saja melakukan upaya hukum karena tidak terima dengan putusan tersebut untuk dapat diperiksa kembali, untuk dapat diadili oleh Pengadilan di tingkat yang lebih tinggi !! Namun demikian upaya hukum banding, atau kasasi kini belum tentu dapat menguntungkan pihak terdakwa/Penggugat/ Tergugat untuk mendapatkan keadilan. Bisa saja dalam salinan putusan Pengadilan pertama tersebut hanya copy paste dari berkas jawab menjawab gugatan perdata, BAP, DAKWAAN, TUNTUTAN, dan atau TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU. Dan atau mengenai fakta dipersidangan pemeriksaan saksi saksi, saksi ade charge, saksi ahli,petunjuk,dan bukti tambahan tidak diuraikan sama sekali dalam salinan putusan tersebut. atau dengan kata lain dikesampingkan tanpa alasan hukum yang jelas, " pura2 lugu dan diabaikan" tidak dipertimbangkan sama sekali fakta persidangan oleh karena "motivasi tertentu", tentunya PT Atau MA yg memeriksa kemungkinan besar akan menguatkan putusan PN, atau mungkin justru semakin tidak adil, mengingat pemeriksaan dilakukan sesuai pemeriksaan Pengadilan Negeri / tingkat pertama. Jika benar demikian alangkah tercabik cabiknya masyarakat yang sedang mencari keadilan, sudah prosesnya memakan waktu lama berbulan atau bertahun tahun diputus tidak adil pula ! Seperti sebuah ungkapan " sudah jatuh, dilempar bom pula "
Nah solusi yg terpikirkan dalam membuat memori/ kontra banding & Kasasi bagi pencari keadilan haruslah dapat menyertakan bukti pendukung diluar pokok perkara,yaitu menyertakan bukti kalau hakim tersebut telah PMH ( melakukan perbuatan melawan hukum ), melanggar kode etik atau memutus tidak sesuai dengan undang-undang sehingga harus dibatalkan demi hukum. betoel..?
Apa Indikasinya !! Inilah yang harus dibuktikan...Bagaimana caranya ?
Contoh ;
1. Rekam secara audio, visual video jalannya pemeriksaan Pengadilan dari awal hingga akhir dengan mengunakan alat rekam / handycam, HP, etc, sehingga hasil rekaman tersebut dapat dijadikan bukti untuk membuktikan jika apabila ada suatu fakta hukum ( pemeriksaan saksi saksi, bukti, petunjuk, surat, ahli ) fakta persidangan yang dengan sengaja diabaikan Hakim, diplesetkan, atau tidak sesuai fakta persidangan ;
2. Pantau aktivitas perilaku hakim tersebut dengan merekam, foto, diikuti dll, mengingat akhir belakangan ini banyak hakim yang terlibat narkotika, korupsi, bahkan oleh karena perselingkuhan, wah wah wah...
Hal yang perlu dikritisi atas pertimbangan Hakim yang tidak benar/ tidak adil dapat terjadi oleh karena berbagai kemungkinan, antara lain :
Hakim tidak mempunyai cukup pengetahuan hukum terhadap perundangan undangan yang berlaku tentang masalah yang sedang ditangani. Namun secara normatif seharusnya hal ini tidak boleh terjadi, karena Hakim dapat memerintahkan setiap pihak untuk menyediakan ahli yang akan memberikan keterangan dan menjelaskan pokok persoalannya di dalam persidangan.
Hakim sengaja menggunakan dalil hukum yang tidak benar atau tidak semestinya karena adanya faktor lain seperti adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu seperti ; suap, ancaman dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi indepensi Hakim yang bersangkutan.
Hakim tidak memiliki cukup waktu untuk menuliskan semua argumen hukum yang baik disebabkan karena terlalu banyaknya perkara yang menumpuk yang harus diselesaikan dalam kurun waktu yang relatif singkat.
Hakim malas untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasannya, sehingga berpengaruh terhadap kualitas putusan yang dibuatnya. Faktor ini merupakan faktor yang pengaruhnya tidak langsung, namun cukup menentukan kualitas putusan.
Hakim diketahui tidak mempunyai etika, kesusilaan, moralitas, dan atau tidak berkelakuan baik
Jika segala faktor tersebut diatas dapat dibuktikan dan atau ada indikasinya maka yang dapat dilakukan adalah ;
1. Melakukan Upaya Hukum
BANDING
Ketika suatu perkara telah diperiksa dan diputusan oleh hakim Pengadilan Pertama/Negeri, maka menjadi kewajiban hakim untuk menyampaikan kepada para pihak apabila tidak menerima putusan ini, maka dapat dilakukan upaya hukum banding, oleh karenanya Terdakwa dan atau Penggugat / Tergugat mempunyai hak untuk menerima atau tidak terhadap keputusan tersebut, jika tidak maka prosedurnya/ hukum acaranya ialah ;
Datanglah ke bagian kepaniteraan pidana atau perdata di Pengadilan yang mengadili, biasa dikenal dengan Meja 2/ untuk bisa membuat :
- Akta permintaan banding.- Akta Penerimaan Memori / Kontra Memori.- Akta pencabutan banding.Catatan : Arti memori banding adalah uraian atau risalah yang memuat tanggapan keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Didalam memori banding itulah pemohon mengemukakan kelemahan dan ketidaktepatan penerapan atau penafsiran hukum yang terdapat dalam putusan. Demikian juga memori banding, mencoba memperlihatkan kekeliruan penilaian keadaan dan pembuktian yang menjadi dasar putusan yang dijatuhkan. Malahan dalam memori banding dapat dikemukakan hal baru atau fakta baru dan sekaligus memohon agar diadakan lagi pemeriksaan tambahan untuk memeriksa bukti atau fakta baru yang dikemukakan. Sebaliknya atas memori banding yang diajukan pemohon banding, pihak yang lain dapat mengajukan kontra memori banding. Tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding,serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan. Disamping memori dan kontra memori banding, masih dapat lagi memori dan kontra memori itu disempurnakan dan disusul dengan tambahan memori atau tambahan kontra memori.
Permintaan banding yang diajukan dapat diajukan sendiri atau oleh Advokat /Pengacara, yang nantinya akan dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan. Dalam perkara perdata permintaan banding dapat dilakukan selambat - lambatnya 14 hari sejak putusan di ucapkan.
Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
Dalam hal Pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Dapat mengajukan memori atau tidak, Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh Pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Berkas perkara banding berupa bundel "A" dan bundel "B" dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan.
Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.Selanjutnya just wait n see, menunggu hasil keputusan Pengadilan Tinggi di keluarkan.
KASASI
Kasasi adalah upaya hukum terhadap Putusan Hakim Pengadilan Tinggi yang apabila ternyata keputusan belum juga dirasakan adil. Bagaimana cara pengajuannya ? dalam hukum acaranya tidak berbeda dengan hukum acara banding diatas, namun yang membedakan antara lain ;
Kecuali terhadap putusan bebas, Pemeriksaan upaya hukum kasasi oleh Mahkamah Agung, hanya untuk memeriksa antara lain ;
- Apakah peraturan tidak diterapkan atau diterapkan tapitidak semestinya
- apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan undang-undang
- Apakah pengadilan telah melampaui batas kewenangannya.
- Perkara yang dibatasi pengajuan kasasinya :
- Putusan praperadilan
- Perkara yang ancaman pidananya paling lama 1 tahun danatau ancaman pidana denda.
- Permohonan diajukan dalam waktu 14 hari;
- Permintaan kasasi diajukan hanya sekali;
- Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi;
Demikianlah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam memperjuangkan suatu keputusan yang seadil - adil dari Hakim, jika ketidakadilan tersebut didasarkan oleh suatu fakta hukum yang tidak benar/ tidak sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku dan atau karena pelanggaran kode etik... "Hakim Juga Manusia bisa banyak salahnya dari pada benarnya"
Diluar aturan yang mengatur disebut ada kode etik juga, Apa saja sih kode etik Hakim itu, yang bisa dikategorikan sebagai pedoman perilaku Hakim yang baik, adil, & jujur ?
Kode Etik Hakim
1. Hakim tidak boleh memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim tersebut (fairness).
2. Dalam melaksanakan tugas peradilan, hakim tidak boleh, baik dengan perkataan, sikap, atau tindakan menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, membeda-bedakan atas dasar perbedaan ras, jenis kelamin, agama, kebangsaan, perbedaan kemampuann fisik atau mental, usia atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau orang-orang yang sedang berhubungan
dengan pengadilan.
3. Hakim harus mendorong Pegawai Pengadilan, Advokat dan Penuntut serta pihak lainnya yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim untuk menerapkan standar perilaku yang sama dengan hakim.
4. Hakim tidak boleh mengeluarkan perkataan, bersikap atau melakukan tindakan, yang dapat menimbulkan kesan yang beralasan dapat diartikan sebagai keberpihakan, tidak atau kurang memberikan kesempatan yang sama, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi.
5. Hakim harus memberi keadilan kepada semua pihak dan tidak beriktikad semata-mata untuk menghukum.
6. Mendengar kedua belah pihak yang berperkara.
7. Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum dipengadilan.
8. Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan di dalam lingkungan gedung pengadilan demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka,
9. Hakim wajib melaksanakan tugas-tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan.
10. Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan.
Namun bagaimana jika ternyata dietahui ada oknum hakim yang melanggar kode etik tersebut diatas, kemana masyarakat menyampaikan pengaduannya ?
Pengaduan dapat disampaikan kepada:
1. Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung RI yang dapat dilakukan melalui surat atau datang langsung-, dan dapat dilakukan secara online di websitewww.mahkamahagung.go.id pada fitur informasi dan pengaduan.
2. Fungsi Pengawasan di Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi
3. Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Lalu bagaimana tata cara pengaduannya ?
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh pelapor atau Pengacara/kuasanya yang mendapat kuasa khusus untuk itu,
yang memuat:
a. Identitas pelapor yang lengkap, meliputi: nama, alamat, pekerjaan, nomor telepon, disertai dengan KTP pelapor. Jika pelapor bertindak selaku kuasa, disertai dengan surat kuasa khusus melaporkan pengaduan ke Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung RI atau Ketua Komisi Yudisial RI.
b. Identitas terlapor (hakim) secara jelas, meliputi: nama, jabatan, alamat instansi, nomor perkara (jika terkait perkara di pengadilan)
c. Uraiankan mengenai hal yang menjadi dasar laporan yang meliputi:
- alasan laporan kronologis diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan (copy salinan sah putusan/penetapan yang telah dilegalisir pengadilan, suratsuratbukti, saksi dan lain-lain).
- hal-hal yang dimohonkan untuk diperiksa dalam laporan dimaksud.
d. Bukti-bukti pendukung, meliputi :
- dalam hal terlapor terdapat bukti bukti baik itu berupa surat, foto, video terkait pelanggaran kode etik
- dalam hal terlapor hakim pengadilan tingkat pertama, melampirkan copy putusan pengadilan tersebut dan bukti lainnya yang dapat membuktikan hakim tersebut melanggat kode etik dan atau memutus tidak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
- dalam hal terlapor hakim pengadilan tingkat banding, melampirkan copy putusan pengadilan pertama dan putusan pengadilan tinggi.
- dalam hal terlapor hakim agung (kasasi), melampirkan copy putusan pengadilan pertama, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung (kasasi).
- dalam hal terlapor hakim agung (peninjauan kembali), melampirkan copy putusan pengadilan pertama, pengadilan tinggi, kasasi dan peninjauan kembali.
- Jika laporan terkait eksekusi harus melampirkan:
1. copy salinan putusan yang terkait dengan eksekusi tersebut.
2. copy surat permohonan eksekusi (bagi pelapornya pemohon eksekusi).
3. copy surat penetapan eksekusi.
4. copy surat teguran (aanmaning).
5. copy berita acara pelaksanaan eksekusi.
6. copy berita acara sita eksekusi.
e. Laporan pengaduan ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya.
Sekian....
Demikian artikel hukum ini dibuat sebagai informasi kepada masyarakat luas yang sedang mencari keadilan di Pengadilan, serta untuk diketahui bagaimana cara menghadapi Hakim yang tidak berkeadilan dan sewenang wenang. Semoga sedikit banyak dapat memberikan gambaran agar masyarakat luas dapat mengambil peran untuk melakukan pengawasan terhadap Hakim hakim yang mengadili dan menciptakan Negara hukum yang sungguh sungguh jujur, bersih, dan berkeadilan.
Jika ada hal terkait seputar permasalahan Pengadilan yang anda alami belum terjawab dalam artikel ini silahkan ditanyakan, didiskusikan, melalui forum GROUP DISKUSI ADVOKAT PEMBELAMU
Semoga dengan penyajian artikel ini juga dapat memberikan gambaran/informasi yang edukatif mengenai seputar permasalahan hukum. Sehingga diharapkan pula pada PAGES/HALAMAN ADVOKAT PEMBELAMU dapat menjadi salah satu wadah interaktif sebagai sumber informasi yang membahas seputar aneka permasalahan hukum dan tips penyelesaiaanya. Dan tidak lupa saya ucapakan terima kasih sebelumnya atas partisipasi dan kepercayaannya kepada semua teman-teman yang telah berkonsultasi dan mensharekan segala permasalahan hukumnya kepada saya. Salam...
Maju Tak Gentar... Selamat Mencoba dan beritahukan kepada yang belum tahu. Semoga bermanfaat...
Masalah berlanjut Hubungi ADVOKAT PEMBELAMU
Powered By : PembelaMu
Salam Hormat Saya,
Rhamoz Panggabean, SH
Mobile : 082112359443
PIN BB : 284C3DCB