KOMPAS.com - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik memperoleh banyak kritik dan penolakan.
Melansir Harian Kompas, Selasa (6/10/2020), aturan yang diteken Menkes Terawan Agus Putranto itu ditentang 41 organisasi profesi dan kolegium kedokteran.
Selain berpotensi menghambat pelayanan, aturan ini dinilai menghambat kompetensi program pendidikan kedokteran.
Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) Prof Dr dr David S Perdanakusuma SpBP-RE(K) juga turut menandatangani penolakan itu.
Baca juga: Kritik Terawan, Perhimpunan Dokter Pertanyakan Permenkes soal Layanan Radiologi Klinik
Lantas, poin-poin apa yang menjadi permasalahan dari Permenkes tersebut?
Dalam Pasal 5 Permenkes Nomor 24 Tahun 2020, disebutkan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi klinik harus memiliki peralatan dan sumber daya manusia (SDM).
Adapun, SDM yang dimaksud terdiri atas dokter spesialis radiologi, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non-kesehatan.
Perlu diketahui, pelayanan radiologi klinik terdiri atas empat jenis, salah satunya adalah pelayanan radiologi klinik pratama.
Mengutip Pasal 7, pelayanan radiologi klinik pratama merupakan pelayanan radiologi klinik dengan kemampuan modalitas alat radiologi terbatas, berupa pesawat mobile x-ray, dental x-ray, dan/atau ulta sonografi (USG).
Salah satu yang menjadi sorotan utama dari perhimpunan dokter adalah Pasal 11, yang menyebutkan SDM pada pelayanan radiologi paling sedikit terdiri atas:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan