Piye Jokowi? KPK Lebih Galak Kan?
Oleh : Fadly Abu Zayyan
Pada 25 Nopember 2016, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. Yaitu adanya harta milik WNI yang disimpan (disembunyikan) di luar negeri. Dan nilainya sangat fantastis mencapai Rp.11.000 trilliun. Memang tak dapat digeneralisasi bahwa harta itu adalah hasil kejahatan dan pencucian uang. Ada juga motif penghindaran pajak yang biasanya dilakukan oleh kalangan pengusaha. Namun pertanyaannya, bagaimana jika sebagian harta itu adalah milik pejabat negara, mantan pejabat, keluarga dan kerabat pejabat, atau korporasi yang telah berkolaborasi dengan penguasa? Yaitu kelompok yang biasa disebut oligarkhi. Apa motif penyembunyian aset itu? Dari mana asal usul harta itu?
Kemudian pada 7 dan 8 Juli 2017, Sri Mulyani menghadiri KTT G 20 di Hamburg Jerman. Salah satu agendanya yaitu penandatanganan Kesepakatan Pertukaran Informasi Keuangan untuk kepentingan pajak. Artinya, tidak ada lagi kerahasiaan data perbankan antar negara. Hal ini sangat penting selain untuk mencegah penghindaran pajak, juga untuk mengendus uang yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan. Yang selama ini disembunyikan di luar negeri dan berlindung pada "lex specialist" kerahasiaan data perbankan.
Disisi lain, Jokowi telah mengeluarkan Perppu No 1 tahun 2017 sebagai wujud komitmen atas Perjanjian Internasional di atas. Yaitu dengan menjalankan fasilitas sistem pertukaran informasi otomatis atau yang disebut AEOI (Automatic Exchange of Financial Account Information). Perppu tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain memberikan informasi dan data terkait yang diminta atau dibutuhkan oleh Ditjen Pajak. Menariknya lagi, KPK sebagai lembaga anti rasuah, juga diberikan kesempatan untuk bekerjasama terkait pertukaran data tersebut. Dengan begitu, KPK akan sangat mudah menelisik rekening gendut yang dicurigai diperoleh dengan cara haram. Bukan hanya yang ada didalam negeri, tapi juga yang di luar negeri.
Disini kita melihat bahwa Perppu yang telah dikeluarkan Presiden Jokowi ibaratnya sebuah senjata ampuh untuk memaksimalkan pendapatan negara melalui pajak, sekaligus senjata mematikan bagi KPK untuk membunuh Korupsi di negeri ini. Sebagaimana istilah "Just follow the money". Yaitu istilah yang sering kita dengar dalam upaya menelisik Kejahatan Korupsi dan Pencucian Uang. Bahkan sering terdengar juga ungkapan "Lebih sulit menangkap maling jemuran daripada menangkap koruptor". Karena Koruptor biasanya meninggalkan jejak alur transaksi.
Namun dalam perjalanannya, KPK justru seperti mengabaikan fasilitas "senjata mematikan" tersebut. Malah sibuk dengan OTT "receh" yang didapat dari hasil penyadapan. Padahal diawal terbitnya Perppu itu, KPK tampak sangat antusias. Perppu ini sekaligus menunjukkan bahwa sebenarnya ada niat baik dari pemerintah untuk memperkuat dan mempermudah KPK dalam menjalankan tugasnya. Dan kalau saat ini ada yang menuding pemerintah sedang melemahkan KPK dan ditunggangi oleh kepentingan oligarkhi, kini saya jadi balik bertanya.
Tidakkah bisa dikatakan selama ini KPK justru "melemahkan" dirinya? Padahal sudah ada keleluasaan dan kemudahan yang diberikan agar dapat bekerja lebih efektif dan "mematikan"?
Dan kenapa pula setelah Perppu itu diterbitkan, KPK lebih sibuk menggalang jaringan di kalangan kampus? Jaringan untuk digunakan pada momentum aksi saat ini?
Bukankah Perppu itu sangat mengusik kepentingan oligarkhi? Tapi kenapa justru Jokowi yang dituding ditunggangi oligarkhi? Siapa yang sebenarnya sedang melindungi kepentingan oligarkhi?
Jadi, oligarkhi dibelakang siapa dan siapa pula yang melemahkan semangat pemberantasan korupsi? Mari kita berpikir bersama. Dan siapapun yang melemahkan semangat pemberantasan korupsi, wajib diawasi bersama!
Dan saya membayangkan saat Jokowi ditanya koleganya para pemimpin negara.
"Piye Pak Jokowi? Sudah dijalankan Perppu punyamu itu? KPK mu jadi lebih galak 'kan?"
"Ho oh.., galak ke saya!"
Sumber : Status Facebook Fadly Abu Zayyan