Menurut pasal 1 ayat (1) UU ITE, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Mohammad Nuh, Menteri Komunikasi dan Informatika saat UU ITE disahkan pada 2008, mengatakan bahwa UU ITE merupakan ide dasar dari pemerintah dalam membuat suatu produk legislasi yang dapat digunakan sebagai payung hukum transaksi berbasis elektronik yang memiliki dampak sosial ekonomi. Namun, terdapat beberapa pasal di dalam UU ITE yang kerap kali disalahgunakan dan menjadi kontroversi karena ketidakjelasan deskripsi tentang beberapa pengertian yang termuat di dalamnya sehingga akhirnya muncul istilah “pasal karet”.