KOMPAS.com - Eko Sulistiyono dan Effendi Putra, dua orang petugas satpam di Kota Padang, divonis penjara karena tak sengaja membunuh Adek Firdaus, terduga pencuri yang masuk di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur.
Eko divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan penjara saat sidang yang digelar pada Selasa (20/10/2020).
Pembunuhan yang melibatkan dua orang satpam tersebut terjadi pada 1 Januari 2020.
Baca juga: Kronologi 2 Satpam Divonis Bersalah atas Kasus Pembunuhan, Gegara Membela Diri Saat Diserang dengan Sajam
Saat itu Eko dan Effendi melakukan patroli di Dermaga VII Pelabuhan Teluk Bayur dan memergoki Adek Firdaus masuk ke area obyek vital negara.
Kemudian, dua satpam tersebut meminta Adek Firdaus untuk keluar area tersebut. Namun, Adek malah masuk ke mes PT CSK Dermaga Beton Umum.
Lagi-lagi, Adek Firdaus diminta untuk segera meninggalkan lokasi oleh kedua satpam tersebut.
Namun, ia menolak. Dengan emosi, ia mengeluarkan pisau dan menyerang Eko dan Effendi.
Baca juga: Pergoki Terduga Pencuri dan Membela Diri Saat Diserang dengan Sajam, 2 Satpam Divonis Penjara, Ini Faktanya
Mereka pun berkelahi dan pisau yang dibawa Adek Firdaus untuk menyerang dua satpam tersebut terlepas. Pisau tersebut kemudian diambil oleh salah satu satpam.
Perkelahian tak berhenti di situ. Adek Firdaus kemudian mengeluarkan golok yang ia simpan di pinggangnya dan kembali menyerang dua satpam di obyek vital tersebut.
Karena diserang, Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan yang ia pegang ke paha dan dada Adek Firdaus.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan