Sebagaimana diketahui, Kepala Kajari Jaktim Dr Yudi Kristiana mengumumkan penetapan tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun. Yaitu mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta inisial JY dan nama yang tertera di sertifikat inisial AH.
"Terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tersebut adalah, Kesatu, Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP. Atau Kedua, Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 m2 ini yang mana berdasarkan nilai transaksi adalah Rp 220 miliar, selanjutnya berdasarkan NJOP kurang-lebih Rp 700 miliar dan jika berdasarkan harga pasaran sebesar Rp 1,4 triliun," Nirwan menegaskan.
(asp/zak)