JawaPos.com – Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin dikabarkan diusulkan mendapatkan bebas bersyarat oleh pihak Lapas Sukamiskin Bandung, kepada pihak Ditjen Pas Kemenkumham.
Menanggapi adanya hal tersebut, Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto membenarkan adanya pengusulan perihal pemberian bebas bersyarat atas nama Nazaruddin.
“Muhamad Nazarudin narapidana kasus korupsi saat ini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin, sedang diusulkan oleh Kalapas Sukamiskin melaluli Kakanwil Jabar diteruskan kepada Ditjen Pas,” ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com Jumat (02/02).
Atas pengusulan bebas bersyarat tersebut, saat ini pihak Ditjenpas sedang memeriksa dan melakukan verifikasi berkas pengajuan yang sudah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tanggal 30 Januari 2018.
Usai tahapan tersebut selesai, maka selanjutnya, pihaknya akan meminta rekomendasi pihak aparat penegak hukum yang menangani perkara Nazarudin, sesuai PP 99/12 Pasal 36 A ayat 1 terkait tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, agar mendapatkan asimilasi.
Nantinya, jika asimilasi disetujui, maka akan dijadikan dasar untuk pemberian program pembebasan bersyarat bagi suami Neneng Sri Wahyuni tersebut.
“Berdasarkan data direktorat pembinaan latihan kerja produksi, bebasnya tahun 2020. Tetapi saat ini sudah memasuki tahapan asimilasi, namun belum bisa dilaksanakan menunggu rekomendasi KPK,” katanya.
Untuk diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelumnya divonis bersalah terkait dua kasus korupsi yang melilitnya.
Kasus yang pertama, mantan politikus Partai Demokrat tersebut divonis 4 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim PN. Tipikor Jakarta.
Dalam kasus ini, Nazarudin terbukti menerima duit suap sebesar Rp 4,6 miliar. Uang suap diberikan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.
Sementara untuk kasus kedua, Nazar divonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara pada 15 Juni 2016.
Dalam kasus ini, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar. Nazar juga terbukti mencuci uangnya dari hasil duit gratifikasi yang diterimanya.