Wiranto: Pemerintah Masih Kaji Izin FPI
Menkopolhukam Wiranto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019) | AKURAT.CO/ Khalishah Salsabilla
AKURAT.CO, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat masih dipertimbangkan antara diberikan atau tidak.
Menko Polhukam Wiranto, mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan hal lain selain syarat-syarat formal sebelum memperpanjang SKT FPI. Pasalnya Ormas besutan Rizieq Shihab ini berakhir 20 Juni 2019 lalu.
"Untuk FPI, organisasi ini kan sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izin itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan atah tidak," kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
baca juga:
- Kubu Moeldoko Dipersilakan Gugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan
- Sidang Habib Rizieq Kembali Digelar di PN Jakarta Timur, Ribuan Aparat Gabungan Dikerahkan
- FOTO TP3 6 Laskar PFI Meminta Fraksi PKS Usung Hak Angket
Wiranto mengungkapkan alasan pemerintah belum memberikan izin kepada FPI, dia mengaku masih mendalami, dan melakukan evaluasi dari aktivitas FPI selama dia ada, organisasinya, track recordnya juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak.
"Sekarang masih dalam pertimbangan pertimbangan itu. Masyarakat harus sabar bagaimana nanti hasilnya, jadi jangan sampai masyarakat terjebak oh sekarang kita sudah tahu pro dan kontra di masyarakat, tapi tentunya tentu bertunduk pada hukum yang berlaku, hukum hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah utk menentukan keputusan keputusan itu," tandasnya.[]