.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 112 ayat 1 menyebutkan,bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 telah mencantumkan sanksinya, yaitu hukuman kurungan paling banyak satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000,00.