CNN Indonesia | Selasa, 22/01/2019 14:20 WIB
Penasihat hukum Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penasihat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tak perlu memenuhi syarat ikrar setia pada Pancasila untuk memenuhi pembebasan bersyaratnya.
Pembebasan bersyarat kepada Ba'asyirdisebut YusrilberdasarkanUU tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat diatur lebih spesifik melalui Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam Pasal 43A butir C disebutkan bahwa pembebasan bersyarat untuk narapidana terorisme harus menyesali kesalahan yang dilakukan, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis.
Akan tetapi, Yusril menyatakan bahwa Pasal 43A butir C dalam PP No. 99 tahun 2012 itu tidak berlaku bagi Ba'asyir. Alasannya, karena Ba'asyir dijatuhi pidana pada 2011 atau sebelum PP tersebut terbit.
"Itu tidak berlaku kepada Ustaz Ba'asyir. Kenapa tidak, karena dia baru dipidana tahun 2011. Sebelum PP itu keluar. Jadi aspek hukumnya sudah klir. Enggak ada masalah," kata Yusril kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/1).
Yusrilmengatakan peraturan turunan yang berlaku untuk pembebasan Ba'asyiradalahPP No 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam peraturan tersebut, tidak ada kewajiban bagi seorang narapidana terorisme menandatangani ikrar terhadap Pancasila dan NKRI.
Lihat juga: Yusril dan Bola Liar Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
"Di situ tidak ada ketentuan bahwa napi teroris harus setia kepada Pancasila. Adanya di dalam PP 99 tahun 2012, tapi itu tidak berlaku bagi Ba'asyir," ucap Yusril.
Pada 2011 silam Majelis Hakim Pengadilan Negeri JakartaSelatan memvonis Ba'asyir15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Sejak vonis itu Ba'asyirtelah menjalani delapan tahun hukuman bui. Dia rencananya akan dibebaskan oleh Presiden Jokowi.
Hal tersebut diungkapkan pertama kali oleh Yusrilpada Jumat pekan lalu. Namun, kemarin,Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut pemerintah masih mengkaji berbagai aspek sebelum memberikan pembebasan bersyarat kepada Ba'asyir.
Lihat juga: Tiga Kritik Keras Sidney Jones ke Jokowi soal Ba'asyir
"Masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," kata Wiranto.
Tanggapi Wiranto
Pernyataan Wiranto tersebut direspons Yusrildengan menyatakan bahwapembebasan Ba'asyir murni soal hukum. Karenanya, tidak perlu ada aspek lain yang malah menjadi kendala untuk pemberian pembebasan bersyarat.
"Jadi lebar ke mana mana. Padahal, itu kan hanya masalah hukum. Tidak bisa dibawa ke urusan lain, ideologi, dan macam macam," kata Yusril.
"Saya ini dua kali jadi menteri kehakiman. Saya paham betul soal penjara," ucapnya.
Yusril mengatakan Ba'asyir justru bisa menggugat pemerintah apabila permohonan pembebasan bersyaratnya tidak dikabulkan. Dia menyebut Ba'asyir dan kuasa hukumnya dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika hak untuk bebas tidak diberikan pemerintah.
Lihat juga: Densus 88 Pantau Sel Tidur Teroris Jelang Hari Bebas Ba'asyir
"Pemerintah kan bisa kalah. Jadi ada dampak lain. Bisa kalah," ucap Yusril.
Yusrilpun mengembalikan semuanya kepada Presiden Jokowi selaku pemberi tugas meski sejauh ini proses pembebasan Ba'asyir berjalan dengan baik.
"Tapi kalau ada perkembangan terbaru seperti ini, ya saya kembalikan lagi ke Presiden, karena pengambilan keputusan tertinggi ada di Presiden," ucap Yusril.
"Kalau ada perkembangan di internal kabinet, saya tidak memiliki kewenangan," kata dia. (bmw/wis)
Tulisan ini merupakan bagian dari kumpulan artikel dalam Fokus: “Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir”
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA Berita Daerah Terbaru
SAAT INI
Sidney membuka kemungkinan lone wolf mungkin terjadi lagi karena penyebaran paham radikalisme hingga perekrutan kelompok teror di media sosial.
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER