Ambulans Bawa Batu, Kader Gerindra hingga Anggota FPI Divonis 3 Bulan Bui
Kelima orang tersebut divonis telah melanggar Pasal 218 KUHP tentang aksi damai.
Suara.com - Lima terdakwa kasus ambulans Partai Gerindra yang membawa batu untuk melempari polisi terkait demo berujung rusuh di gedung Bawaslu 21- 22 Mei 2019 lalu divonis tiga bulan penjara.
Vonis terhadap lima terdakwa itu disampaikan Hakim PN Jakpus, Purwanto di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Lima terdakwa tersebut adalah Yayan Hendrayana (59), Iskandar Hamid (70), dan Obby Nugraha (33) yang berasal dari daerah Tasikmalaya, Jawa Barat dan merupakan anggota Gerindra Tasikmalaya divonis penjara 3 bulan.
Sedangkan dua orang lainnya itu adalah Surya Gemala Cibro (74) dan Hendrik Syamrosa (52) yang berasal dari daerah Riau dan merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) divonis penjara 3 bulan 10 hari.
Baca Juga: Video Ambulans Ditembaki Gas Air Mata, Mabes: Ada yang Sengaja Bikin Viral
"Berdasarkan fakta hukum, mengadili dan menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pidana," kata Hakim Purwanto saat membacakan putusan.
Kelima orang tersebut divonis telah melanggar Pasal 218 KUHP tentang aksi damai.
Mereka terbukti telah membawa pecahan batu jenis konblok, herbel, dan batu kali berjumlah 20 buah di dalam ambulan dengan stiker Partai Gerindra dengan plat B 9686 PCF yang digunakan untuk melempari petugas keamanan yang bertugas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat saat kericuhan 22 Mei terjadi.
Mendengar putusan itu, kelima terdakwa kompak menjawab setuju dan menerima putusan hakim, usai sidanh mereka langsung bersyukur, saling berpelukan dan menitihkan air mata.
Kuasa hukum lima terdakwa, Nurhayati mengatakan kelima terdakwa akan bebas pekan depan karena sudah menjalani masa penahanan hampir tiga bulan.
Baca Juga: Evakuasi Korban Demo DPR, PMI Kerahkan Ambulans dan Tim Medis
"Yang tiga bulan tadi bebas minggu besok, yang tiga bulan 10 hari bebas lima hari setelahnya," kata Nurhayati kepada wartawan usai sidang.