JAKARTA, AYOBANDUNG.COM—Pemerintah bersama DPR akan kembali membahas masalah defisit BPJS Kesehatan hari ini, Senin (2/9/2019).
Rapat digelar antara lintas sektor kementerian terkait bersama Komisi IX dan XI DPR. Agenda kali ini merupakan kelanjutan rapat gabungan pada Selasa (27/8/2019).
Berdasarkan agenda yang diterima, rapat akan digelar pukul 10.00 WIB. Menteri Keuangan bersama Wakil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Mardiasmo diketahui akan hadir.
AYO BACA : Iuran Diusulkan Naik 100%, BPJS Kesehatan Ternyata Berpotensi Defisit Rp32,8 Triliun
Pada rapat sebelumnya, Kementerian Keuangan mengusulkan iuran BPJS Kesehatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp80.000 per bulan menjadi Rp160.000 per bulan.
Adapun kelas II naik dari Rp59.000 menjadi Rp120.000 per jiwa per bulan. Adapun kelas III diusulkan setara dengan penerima bantuan iuran sebesar Rp42.000 per jiwa per bulan. Naik Rp16.500 dari besaran iuran saat ini sebesar Rp25.500 per jiwa per bulan.
Kepada Republika.co.id, Mardiasmo menyebut, usulan tersebut telah disetujui oleh Presiden dan akan dituangkan dalam Peraturan Presiden.
AYO BACA : Kasus Korupsi BPJS Kesehatan RSUD Lembang Disidangkan
Sementara itu, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah menyusun draf Perpres.
Ia mengatakan, usulan kenaikan iuran tersebut dipastikan tidak memberatkan masyarakat karena telah melalui beberapa kajian teknis dan simulasi.
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial sehingga sudah sepantasnya masyarakat kaya membantu yang miskin, masyarakat sehat membantu yang sakit.
Sementara itu, Menteri Koordinator PMK Puan Maharin menyebutkan, kenaikan iuran akan diterapkan per 1 September 2019.
Namun, hingga kini, kenaikan yang ia sebut belum jelas. Puan bahkan tidak mengetahui apakah kenaikan iruan yang dipakai sesuai dengan usulan Kementerian Keuangan.
AYO BACA : Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Terlalu Tinggi