Gubernur Irwan Prayitno mengatakan Pemda Sumbar tidak akan memberi sanksi kepada warganya yang menolak untuk divaksin Covid-19.
Dilansir dari padang.tribunnews.com : “Jika ada yang menolak vaksin Covid-19, yang jelas sanksi tidak ada, karena dari pemerintah pusat pun tidak ada, kita pun tidak membuat,” kata Irwan Prayitno.
Ia menjelaskan kebijakan yang ada sanksi di Perda AKB Nomor 6 hanya bagi yang kena covid-19 tapi tidak mau di swab.
Irwan Prayitno menegaskan, sebetulnya tidak ada paksaan juga kepada warga untuk divaksinasi.
Tidak Ada Paksaan
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal menegaskan, tidak ada paksaan untuk meminta masyarakat harus mengikuti vaksin virus corona atau Covid-19.
Hal itu menanggapi pesan MUI Sumbar terkait vaksinasi kepada masyarakat agar jangan ada paksaan. Sebab, vaksinasi menyangkut hak pribadi masyarakat dan nyawa mereka.
Maklumat dan Taushiyyah MUI Sumbar Nomor: 001/MUI-SB/I/2021
Padang, 29 Jumadil Ula 1442 H / 13 Januari 2021M (klik disini)
(bukittinggiku – 2021)
Mau Join Grup WhatsApp & Telegram @bukittinggiku ? silahkan klik disini
Baca Berita Lainnya :
Tidak Ada Larangan Mudik, Tradisi Pulang Basamo 2021 Kembali Digelar oleh Minang Marantau
IASMA 1 Landbouw Bukittinggi Gelar Acara Sarasehan, Gubernur Mahyeldi dan Wagub Audy Ikut Hadir
Jadwal Pendaftaran dan Formasi Lengkap CPNS 2021, Warga Bukittinggi Wajib Baca Info Ini