"Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB, Minggu (15/11/2020).
Total ada 36 orang yang disanksi karena tidak menggunakan masker dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan. Denda yang terkumpul dari para pelanggar masker itu mencapai Rp 1,5 juta.
"Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta," ujar Doni.
Sebelumnya, Satpol PP DKI menindak warga yang melanggar protokol kesehatan di KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka kedapatan tidak memakai masker.
"Hasil pengawasan semalam di Petamburan dan KS Tubun. Penindakan pelanggaran masker. Jumlah 36 orang," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Minggu (15/11). (azr/gbr)