Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menuturkan bahwa telah dilakukan klarifikasi pada sebanyak sembilan orang.
"Sebanyak 9 orang kita lakukan klarifikasi kemudian gelar perkara pagi ini (21 Desember 2020, red), kita naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Apa Jadinya Jika Hummer Dibuat Versi Mini? SUV Konsep GM ini Bisa Jadi Jawabannya
Yusri menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara tersebut, pihak Kepolisian mendapati tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.
“Kita persangkakan di pasal 169 atau 160 di KUHP juga pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Baru pagi ini naik tahap penyidikan,” ucapnya menerangkan.
Untuk diketahui, oknum peserta aksi demo 1812 melakukan aksi anarkis terhadap aparat keamanan.
Dua orang Polisi dikabarkan menjadi korban sabetan senjata tajam kala melakukan pembubaran massa di depan Gedung Gubernur DKI Jakarta.***
Artikel Rekomendasi