Jika ada pihak yang melanggar, baik itu sekolah dan pemerintah daerah, mantan bos Go-jek itu mengancam akan menjatuhkan sanksi.
Sekolah tidak akan diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari pemerintah jika melanggar.
Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan bersama-sama dengan lintas kementerian dan pemerintah daerah. Kementerian Agama berperan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat pada pemerintah daerah atau sekolah yang melanggar SKB.
Nadiem juga meminta orang tua, siswa dan guru ikut terlibat dalam pengawasan aturan berseragam di sekolah. Jika mendapati pelanggaran ia menyarankan masyarakat mengadu ke Kemendikbud. "Kami beri kesempatan pengaduan terkait pelanggaran SKB 3 menteri ini di Kemendikbud dengan unit layanan terpadu dengan pusat panggilan 177 dan berbagai portal, website, email dan portal LAPOR," tuturnya.
Pengecualian Aceh
Terkait SKB yang mengatur seragam dan atribut berdasarkan kekhususan agama itu, Nadiem juga memberikan pengecualian untuk madrasah dan sekolah agama lainnya. Aturan SKB 3 menteri itu tidak berlaku bagi seluruh sekolah di Provinsi Aceh.
"Untuk madrasah atau sekolah agama lainnya yang dikelola Kemenag atau swasta tidak berlaku," kata Plt. Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Rohmat Mulyana, Rabu (3/2/2021).
Rohmat juga menegaskan aturan itu hanya berlaku di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah. Artinya, SKB hanya ditujukan untuk sekolah negeri di seluruh penjuru daerah.
Sebelumnya, isu intoleransi di lingkungan sekolah mencuat kembali saat ada aturan berseragam di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang memaksa siswi non-muslim memakai jilbab. Merespons hal tersebut, Nadiem meminta pemerintah daerah memberi sanksi hingga pembebasan jabatan bagi pihak yang terlibat.
Komnas HAM Sumatera Barat mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan Ombudsman Sumatera Barat tengah mengevaluasi aturan di seluruh SMA/SMK di wilayah tersebut dan akan mengubah aturan yang berpotensi intoleran dan diskriminatif.(tribun network/fah/dod)