Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan, menilai sanksi denda Rp 50 juta yang dijatuhkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq tidak cukup. Menurutnya, acara Habib Rizieq yang menimbulkan kerumunan seharusnya langsung dibubarkan.
"Tidak cukup (disanksi denda). Untuk selanjutnya perlu dicegah terjadi kerumunan, seperti tidak memberikan izin berkumpul dan dibubarkan jika mulai ada kerumunan orang," kata Iwan kepada wartawan, Minggu (15/11).
Merespons kritik tersebut, Satpol PP DKI mengatakan denda itu diberikan sesuai dengan aturan Pergub DKI.
"Ya semua kita acuannya aturan saja karena sanksinya itu," kata Kasatpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).
Arifin menjelaskan, denda tersebut diberikan berdasarkan pengamatan soal pelanggaran protokol dalam acara Maulid Nabi tersebut. Dari situ, menurut Arifin, pihaknya langsung mendatangi kediaman Habib Rizieq untuk menyampaikan sanksi dengan Rp 50 juta tersebut.
(man/dkp)