JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar sosialisasi perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di beberapa titik di kawasan Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Salah satunya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com pukul 09.10 WIB, terpantau beberapa petugas Dishub membagikan selebaran berisi informasi soal perluasan ganjil genap.
Baca juga: Ini 25 Ruas Jalan DKI yang Diterapkan Perluasan Ganjil Genap
Salah satu petugas Dishub, Suyanta mengatakan, mereka membagikan selembaran ke pengendara mobil sejak pukul 06.00 tadi.
"Kami bagikan ke semua mobil karena hari ini baru tahap sosialisasi, belum penindakan," ujar dia di pertigaan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Mereka membagikan selembaran kepada pengendara mobil yang melaju dari arah Fatmawati menuju Blok M, Jakarta Selatan.
"Karena jalur yang mengarah ke blok M yang akan diberlakukan ganjil genap," terang dia.
Baca juga: Ganjil Genap Akan Berlaku Saat Masuk dan Keluar 28 Gerbang Tol Ini
Terpantau hingga saat ini proses sosialisasi masih terus berjalan. Beberapa pengendara mobil nampak antusias mendengarkan penjelasan dari anggota Dishub ketika mendapatkan selembaran tersebut.
Perluasan sistem ganjil dan genap bakal dimulai 9 September 2019. Polisi akan menilang pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: 7 Fakta Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Adapun 25 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan