TELENEWS.ID – Persidangan kembali mengungkapkan bukti keterkaitan Ketua DPC PDIP Kendal, Ahmad Suyudi dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Juliari Peter Batubara, eks Menteri Sosial (Mensos).
Sidang yang beragendakan sidang lanjutan kasus korupsi bansos dengan terdakwa, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke berlangsung pada Senin (22/3/2021). Sidang tersebut menghadirkan Juliari sebagai saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Aziz memberikan sejumlah pertanyaan yang mengarah pada keterkaitan Ahmad Suyuti dalam kasus tersebut.
“Saya pernah menitipkan uang ke Pak Ahmad Suyuti dengan perantara saudara Kukuh (staf ahli Kemensos, Kukuh Ari Wibowo). Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu, Singapore dollar ya itu. Mungkin ada sekitar Rp500 juta,” ujar Juliari.
Saat ditanyakan apa kepentingan menitipkan dana tersebut, Juliari berkilah dana tersebut diberikan dari kantong pribadi guna uang operasional DPC PDIP di Kendal. Ia mengatakan keduanya memang saling kenal karena merupakan kader PDI Perjuangan.
Namun Juliari membantah ada maksud lain dalam penggunaan dana tersebut. Dirinya mengaku tidak tahu menahu tentang penggunaan dana tersebut selanjutnya.
Terbuka adanya aliran dana yang diberikan pada Ahmad Suyuti setelah muncul pengakuan dari Kukuh. Kukuh mengatakan dalam amplop tersebut ada uang senilai Rp500 juta.
Ini jelas membuka fakta, jika memang terbukti ada keterkaitan Ahmad Suyuti dengan Juliari P Batubara.
Meskipun sebelumnya KPK sudah menerima sejumlah uang yang diterima dari Ahmad Suyuti. Apakah ini saja sudah cukup bagi Ahmad Suyuti untuk terlepas dari jerat kasus bansos Covid-19 yang menjerat banyak nama, apalagi ia bukan dari lingkungan kementerian. Lantas, mengapa ia bisa ‘kecipratan’ uang panas bansos? (Chairunisa)