CNN Indonesia | Selasa, 27/08/2019 20:01 WIB
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel. (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto kepada terdakwa kasus pemerkosaan sembilan anak, Muh Aris bin Syukur tak bisa dieksekusi karena bersifat retributif. Putusan itu dinilai tak mengeksplorasi kehendak atau permintaan pelaku dan menggunakan kata 'hukuman'.
"Bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi," katakataReza melalui keterangan tertulis, Selasa (27/8).
Rezamengatakan hukuman tersebut tak bisa dieksekusiantara lain karenaIkatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi pelaksana atau eksekutor. Pasalnya hukuman kebiri karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif.
"Padahal di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam," kata Reza.
Ia mengatakan sifat retributif ini merujuk pada tujuan pemidanaan yang menyandarkan pada pembenaran secara moral atau morally justified. Artinya hukuman dijatuhkan atas dasar putusan bahwa pelaku kejahatan layak menerima hukuman tersebut.
Reza mengatakan, hukuman kebiri kimia dengan filosofi seperti ini tidak akan menimbulkan efek jera, melainkan hanya akan membuat pelaku semakin buas karena mengabaikan kehendak pelaku.
Lihat juga: IDI Tolak Jadi Eksekutor: Kebiri Kimia Bukan Layanan Medis
"Bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped (kejahatan seksual pada anak), semakin buas," katanya.
Rezamembandingkan dengan praktik hukuman kebiri yang selama ini diberlakukan oleh sejumlah negara. Di luar negeri, kata Reza, kebiri dilakukan atas dasar permintaan pelaku. "Filosofinyarehabilitasi," katanya.
Karena itu wajar jika hukuman kebiri kimia di luar negeri mujarab. "Bukan kebiri semata yang manjur, melainkan kesadaran dan permintaan pelaku," tuturnya.
Lihat juga: YLBHI Nilai Kebiri Tak Selesaikan Persoalan Kekerasan Seksual
Selain itu Rezamengatakan belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi atau injeksi bahan kimia ke dalam organ testis di Indonesia yang dapat memuluskan pelaksanaan kebiri kimiawi.
"Akibatnya UU Nomor 17 Tahun 2016 (tentang Perlindungan Anak) melongo bak macan kertas," ucapnya.
Lihat juga: Terpidana Kebiri di Mojokerto Siapkan PK ke MA
PN Mojokerto sebelumnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier enam bulan kurungan, ditambah pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia kepada Aris. Ia terbukti melakukan pemerkosaan pada sembilan anak sejak 2015.
Hukuman kebiri disebut baru pertama kali diterapkan sejak pengesahan Perppu Perlindungan Anak pada 2016. Dalam beleid tersebut telah mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual mulai dari penjara seumur hidup, hukuman mati, kebiri kimia, pengungkapan identitas pelaku, hingga pemasangan alat deteksi elektronik atau chip.
Hukuman ini pun mendapat kritik dari banyak pihak. Ketua IDI Jatim Poernomo Boedi mengatakan dalam menjalankan praktik kedokteran, seorang dokter harus menguasai standar kompetensi yang telah ditentukan kolegiumnya. Sementara dalam kasus Aris, ia menuturkan belum ada standar kompetensi untuk menangani pengebirian. (psp/sur)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA Berita Daerah Terbaru
SAAT INI
Juara MotoGP, Joan Mir, bertekad tampil lebih bagus di MotoGP Doha 2021 dibanding seri pertama di MotoGP Qatar 2021 akhir pekan lalu.
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER