Cara Mengurus Ganti Warna Mobil di STNK dan biayanya
By Arris Riehady - Januari 14, 2021
Untuk mengubah tampilannya secara legal, yuk ikuti cara ganti warna mobil di STNK, syarat, dan biaya.
Mengubah warna bisa jadi solusi para modifikator agar mobil tampil beda dengan warna mobil asli bawaan pabrikan. Biasanya ada dua cara yang dilakukan, yakni mengecatnya secara permanen atau menutupinya menggunakan decal.
Namun, bila hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna dasar atau warna asli yang ada pada data kendaraan, kamu tidak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil di STNK.
Mengganti warna mobil bukan hanya sekedar fisiknya saja, agar legal dan tidak melanggar hukum, ganti warna mobil di STNK dan dokumen lainnya perlu dilakukan.
Baca juga: Penyebab Lampu Indikator Check Engine Tiba-Tiba Menyala
Hal tersebut mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan registrasi kendaraan, termasuk perubahan identitas pemilik dan kendaraan.
Masih dari undang-undang yang sama Pasal 288, bila warna mobil tidak sesuai dengan yang tertera pada STNK, maka kamu akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Aturan mengenai warna kendaraan pun diperkuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37 yang menjelaskan salah satu data kendaran pada STNK adalah warna.
Baca juga: Berapa Biaya Pelat Nomor Cantik dan Lama Masa Berlakunya?
Oleh karena itu, agar tidak melanggar hukum, sebaiknya ganti keterangan warna mobil di STNK kamu. Mudah kok, begini caranya.
Terpopuler
5 Kesalahan yang Berpotensi Merusak Transmisi Otomatis
Resmi! Mulai 23 Maret 2021 Tilang Elektronik Nasional Diterapkan
Harga Mobil Hybrid Bekas yang Ramah Lingkungan
Cara Merawat Kaca Mobil Agar Terhindar dari Jamur dan Baret