KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan segera mengaktifkan polisi virtual atau virtual police.
Dalam pengaktifan polisi dunia maya tersebut, Polri diketahui juga akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo).
"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan
Lantas apa itu polisi virtual?
Berikut ini 3 hal mengenai polisi virtual yang dirangkum oleh Kompas.com:
1. Tugas
Polisi virtual nantinya akan bertugas membeikan edukasi kepada masyarakat terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ramadhan, nantinya virtual police tersebut akan berpatroli di dunia maya untuk menegur masyarakat pengguna media sosial jika ada potensi pelanggaran UU ITE.
Ia menjelaskan, virtual police akan bekerja terutama untuk mengimbau masyarakat.
Baca juga: Viral Prajurit TNI Rebut Pistol Milik Polisi, Ini Penjelasannya...
Adapun jika ada penindakan maka akan dilakukan oleh polisi siber atau cyber police.
"Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan," kata dia.