Berbasis Harga Jabatan
Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja diubah ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (Job Value). Nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Paryono mengatakan perumusan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sebab hal ini berkaitan juga dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun, hari tua dan kesehatan PNS. Selain itu, Paryono juga menekankan bahwa seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati.
"Dan harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS. Ini agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," tutupnya.
Baca juga:
Menguak Sejumlah Fakta Tak Adanya Kenaikan Gaji PNS di 2021
Gaji PNS Tak Naik di 2021
Masa Depan Nasib PNS
Jaga RI dari Penyelundupan, Luhut Minta TNI dan Bakamla Diberi Tunjangan Prestasi
Pemerintah Ungkap Penyebab Ketimpangan Pembangunan Antar Daerah
PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan THR di 2021
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami