JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Zumi Zola mengaku tak pernah membayangkan dirinya harus mendekam di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Jambi nonaktif itu dijerat KPK dalam dua perkara. Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tahun 2014-2017.
Kedua, kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
"Masuk tahanan adalah hal yang tidak pernah saya bayangkan selama hidup saya. Kehidupan di dalam tahanan tidak pernah terbesit sedetik pun di kepala saya," kata Zumi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Zumi Zola Teringat Jasa-jasa Ayah dan Ibunya
Saat menghadapi kenyataan dirinya mendekam di tahanan KPK, ia teringat istri, kedua anaknya, dan orangtuanya.
"Pikiran saya langsung tertuju pada keluarga saya, istri saya, anak-anak saya, dan juga orangtua saya yang sangat saya sayangi," katanya.
Secara khusus, ia merasa sedih karena anak-anaknya harus hidup terpisah dengan dirinya. Sebab, ia tak mampu memberikan kasih sayangnya secara maksimal.
"Anak-anak saya harus hidup terpisah sejak saya ditahan sampai dengan saat ini, sebagai akibat proses hukum yang saya jalani," kata dia.
Baca juga: Zumi Zola Akui Penerimaan Uang untuk Kepentingan Keluarganya
Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur nonaktif Jambi itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan