BEKASI, KOMPAS.com - Polisi membekuk 7 orang pemuda yang mengatasnamakan diri mereka geng motor "Akatsuki 2018" secara bertahap sejak Jumat (25/12/2020).
Mereka adalah dalang di balik pembegalan sadis yang menewaskan pemotor berinisial AP (16) di Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara dini hari Senin (21/12/2020) pekan lalu, akibat bacokan bertubi-tubi.
Berikut Kompas.com merangkum 4 fakta di antaranya:
1. Sebagian masih di bawah umur
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengungkapkan bahwa sebagian anggota Akatsuki 2018 yang jadi tersangka akibat insiden pembegalan pekan lalu masih di bawah umur.
Baca juga: Fakta Penangkapan Begal Sadis di Bekasi, Pelaku Remaja dan Beraksi dalam Pengaruh Alkohol
"Ada yang di atas 25 tahun, tapi bahkan ada yang di bawah 18 tahun. Jadi pada dasarnya mereka akan kita kenakan sesuai hukum yang berlaku," kata Wijonarko kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Mereka yakni NF alias Belo dan MN (25); A dan MA (18); serta AMM, AWS, dan IDP (17). Mereka berdomisili di Bekasi Utara, Babelan, dan Tambun Utara.
2. Sudah berencana cari target
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo menyatakan bahwa para pemuda begal itu sudah berencana mencari mangsa pada dini hari pekan lalu.
"Sebelum mereka melakukan memang mereka sudah merencanakan akan melakukan pembegalan ini," kata Hery, Senin.
"Kalau niat sudah bisa kita pastikan. Diawali dengan mereka ngumpul dulu, mereka minum di situ, kemudian mereka jalan untuk mencari korban pembegalan," jelasnya.
Baca juga: Begal Sadis di Bekasi Utara Disebut Sudah Berencana Cari Target
Mereka pun diduga melancarkan aksinya dalam keadaan terpengaruh minuman keras.