Solopos.com, WONOGIRI -- Salah satu desa di Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, yakni Desa Jimbar, membuat terobosan dengan menerbitkan peraturan desa (perdes) yang melarang warga menonton televisi (TV) dan mengoperasikan handphone (HP) pada pukul 17.30 WIB-19.30 WIB.
Aturan tersebut diterapkan agar anak-anak fokus belajar. Jika melanggar, warga akan ditegur dan dipanggil ke kantor desa untuk dibina dan diberi pengarahan. Rekomendasi Redaksi : Cakades Peserta Pilkades Wonogiri Diminta Tak Permasalahkan DPT Dari Desa Susah Sinyal, Kini Ngambarsari Wonogiri Punya 60 Pelanggan Internet Kisah Patung Tangan Wonogiri Jadi Simbol Kebersamaan Warga
Perdes No. 3/2019 tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat Desa Jimbar itu diterbitkan 3 Juni 2019 lalu. Kepala Desa (Kades) Jimbar, Sutrisno, kepada Solopos.com, Selasa (23/7/2019), menyampaikan waktu dua jam tersebut harus dimanfaatkan warga untuk membimbing anak belajar, bercengkerama, atau kegiatan lainnya yang manfaatnya untuk membangun kebersamaan.