KOMPAS.com - Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, sikap Presiden Joko Widodo tidak responsif dalam merespons aki-aksi di sejumlah daerah yang menuntut pencabutan UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi revisi yang telah disahkan DPR.
Proses kilat pembahasan revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah menjadi sorotan.
Total, hanya 11 hari dibutuhkan ketika pengajuan draf, pembahasan di panitia kerja, hingga disahkan DPR.
Padahal, Presiden Jokowi punya waktu 60 hari dalam proses pembahasan UU KPK.
Pro dan kontra yang muncul karena sejumlah poin revisi dinilai akan melemahkan kinerja KPK.
Aksi-aksi dalam dua hari ini, Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019), salah satu tuntutannya adalah mencabut UU KPK hasil revisi.
Baca juga: Ekonom Sebut Revisi UU KPK Malah Bikin Investor Kabur
Namun, Jokowi menyatakan menolak tuntutan pencabutan UU KPK dan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
"Menurut saya, mestinya suara masyarakat itu bisa direspons oleh Presiden dengan cara konstitusional," kata Oce saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/9/2019) sore.
Cara konstitusional dapat dilakukan dengan menerbitkan Perppu yang membatalkan berlakunya UU KPK versi revisi.
Menurut dia, sikap itu sudah ditunjukkan Jokowi dengan memilih menunda pembahasan RKUHP meskipun sudah masuk dalam agenda pembahasan di DPR.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan