Laporan atas Rocky dibuat perwakilan Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Rocky berpendapat, laporan itu dibuat oleh orang-orang yang gagal memahami struktur kalimat silogisme yang dia ucapkan. Oleh karena itu, laporan tersebut menjadi tak masuk akal.
“Jadi dipenggal pada frasa ‘kitab suci adalah fiksi’. Kan dungu orang itu. Dia ambil kesimpulannya. Loh asumsinya, dia enggak pelajarin atau dia tak mengerti,” ucap Rocky.
Berkaca pada kasus yang dia hadapi, Rocky tak ingin hal serupa menimpa orang lain. Apalagi, dia menemukan kesulitan dalam menjelaskan kalimat akademik kepada polisi. Itu karena, kalimat itu memang selayaknya diuji di kampus.